Selasa, 12 April 2011

STANDAR KOMPETENSI, ETIKA PROFESI, DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU MASA KINI

STANDAR KOMPETENSI, ETIKA PROFESI, DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU MASA KINI
Oleh: Herdiyanto Mahmud Bokings
Stb: K 202 10 018 / Kelas C

A. Standar Kompetensi Guru
Arti dari kompetensi dalah spesifikas dari pengetahun, keterampilan, dan sikap yang dimiliki oleh seseorang serta penerapannya di dalampekrjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi guru dalah suatu pernyataan tentang kriteria yang di persyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi seorang guru sehingga layak disebut kompeten. Dengan demikian, Kompetensi yag dimiliki oleh setiap guru akan menunjukan kualitas guru yang sebenarnya, kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional, sesuai dengan undang-undang republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan Profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai perkembangan jaman, Ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas utnuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun Internasional. Olehnya itu sorang guru haruslah memiliki tiga standart kopetensi, yakni:
(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan.
(2) Kompetensi akademik/vokasional sesuai materi pembelajaran.
(3) Pengembangan profesi.
Tiga kompenen standar kompetensi guru diatas mewadahi kompetensi profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru dirahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.
Selain tiga komponen kompetensi tersebut, guru sebagai pribadi yang utuh harus juga memiliki sikap dan kepribadian yang positif dimana sikap dan kepribadian tersebut senantiasa melingkupi dan melekat pada setiap kompenen kompetensi yang menunjang profesi guru.
Berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi guru, antara lain: (1) adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, (2) Belim adanya alat ukur yang akuarat untuk mengetahui kemampuan guru, (3) Pembinaan yang dilakukan belum memncerminkan kebutuhan, dan (4) kesejahteraan guru yang belum memadai. Jika hal tersebut tidak sgera diatasi, maka akaan berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan di maksut antara lain: (1) kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, (2) kurang sempurnanya pembentukan karakter yang tercermin dalam siakp dan kecakapan hidup yang dimiliki oleh setiap siswa, (3) Rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar (hasil studi internasional yag dilakukan oleh organisasi Internasional Education Achievement, 1999). Sehubungan dengan itu Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang program pembangunan Nasional yang berisi perintisan pembentukan badan Akreditsi dan Sertivikasi Mengajar didaerah merupakan bentuk dari upaya peningkatan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Berangkat dari hasil studi Internasional yang di lakukan International Education Achievment tersebut sudah sepantasnya kita guru berbenah diri untuk merefleksi sejauh mana kompetensi yang kita miliki, sehingga guru-guru Indonesia mampu bersaing di tingkat internasional.
Menyikapi program sertivikasi yang di selenggarakan oleh pemerintah saat ini menurut saya belum mengenai sasaran seperti yang diinginkan. Untuk meningkatkan keprofesionalan dan kompetensi seorang guru saat ini, tidak cukup hanya dengan melalui diklat singkat kurang lebih dua minggu, lebih lagi hanya melalui jalur portofolio. Seharusnya untuk menjadikan seorang guru yang benar-benar profesional haruslah melalui jalur pendidikan yang benar-benar berkualitas.
Guru merupakan faktor yang paling inti dalam memicu kualitas pendidikan, maka peningkatan kualitas guru adalah keniscayaan. Pendidik yang profesional memiliki seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan untuk menopang tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Pendidikan profesional tidak sekedar menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode, tapi juga harus mampu memotifasi peserta didik, memiliki kecakapan yang Tinggi dan berwawasan luas.
Berdasarkan PP No. 19/2005, untuk menjadi guru yang profesional, seseorang harus memnuhi baik kualifikasi maupun kompetensi sebagai sebuah profesi. Persyaratan kualifikasi seorang guru adalah sarjana, sedangkan persyaratan kompetensinya ditetapkan melalui standar kompetensi. Pendidik yang profesional mampu mengelola belajar siswa secara efektif hingga mencapai minimal standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Pendidik yang profesional juga adalah mereka yang inofatif, kreatif, dan mampu melahirkan gagasan-gagasan segar untuk mendorong belajar siswa secara optimal. Sistem keprofesian guru ini menuntut kepada setiap guru untuk mewujudkan kapasitas, prilaku, dan karya-karya profesional untuk memacu lebih cepat lagi peningkatan mutu pendidikan. Karena itu untuk meningkatkan mutu/citra guru salah satu komponen yang berperan adalah meningkatkan profesional guru yang bercirikan : menguasai tugas, peran dan kompetensinya, mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan menganut paradigma belajar bukan saja di kelas kelas tetapi juga bagi dirinya sendiri melakukan pendidikan berkelanjutan sepanjang masa, tetapi juga bagi dirinya sendiri melakukan pendidikan berkelanjutan sepanjang masa.
B. Etika Profesi Guru
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Dalam tulisan ini penulis ingin menguraikan etika profesi seorang guru yang dilihat dari kepentingan peserta didiknya, diantaranya:
 Guru berusaha membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
 Guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
 Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
 Guru menjaga hubungan baik dengan orang tua, murid, dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Selain apa yang disebutkan diatas, etika seorang guru juga dapat dilihat dari kepentingan antar pendidik, di antaranya:
 Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesinya.
 Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
 Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetikawanan sosial.
 Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
 Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Diharapkan dengan adanya etika profesi guru di atas, proses belajar mengajar menjadi semakin lebih baik, dan hubungan antar pendidik juga semakin baik. Yang pada akhirnya profesi guru akan mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia serta mampu melahirkan generasi-generasi muda yang memilki sumber daya manusia yang dapat bersaing dengan bngsa-bangsa lain didunia.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi.Guru dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
1. Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
2. Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
3. Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
4. Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
5. Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
6. Bahwa ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
7. Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
8. Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
9. Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.
Seperti makna firman Allah S.W.T dalam surah al Maidah ayat ke 8,
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehinga kamu tidak adil. Berbuat adillah, sebab itulah yang lebih dekat kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah, sebab Allah Maha Mengetahui apa yang kamu buat”.
Inilah sifat-sifat terpenting yang patut dipunyai oleh seorang guru dalam mejalankan tugas dan profesi yang telah menjadi pilihan hidupnya.
C. Tantangan Pengembangan Profesi Guru Masa Kini
Kita telah memasuki abad 21 yang dikenal dengan abad pengetahuan. Para peramal masa depan (futurist) mengatakan sebagai abad pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan (Trilling dan Hood, 1999). Abad pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka.
Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru.
Di akui atau tidak, Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika. Ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas.
Pendidikan di Abad Pengetahuan Para ahli mengatakan bahwa abad 21 merupakan abad pengetahuan karena pengetahuan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan.
Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan yang modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan keunggulan dalam kepemimpinan, staf, proses belajar mengajar, pengembangan staf, kurikulum, tujuan dan harapan, iklim sekolah, penilaian diri, komunikasi, dan keterlibatan orang tua/masyarakat. Tidak kalah pentingnya adalah sosok penampilan guru yang ditandai dengan keunggulan dalam nasionalisme dan jiwa juang, keimanan dan ketakwaan, penguasaan iptek, etos kerja dan disiplin, profesionalisme, kerjasama dan belajar dengan berbagai disiplin, wawasan masa depan, kepastian karir, dan kesejahteraan lahir batin. Pendidikan mempunyai peranan yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan dan kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai megaskills yang mantap. Untuk itu, lembaga penidikan dalam berbagai jenis dan jenjang memerlukan pencerahan dan pemberdayaan dalam berbagai aspeknya.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan guru-guru yang ada di negara lain. Di negara lain pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley dan NRC bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu;
1. Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam.
2. Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;
3. Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar; (4) Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain pada umumnya, maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, di Negara lain sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal: (1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4) Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Olehnya itu untuk menjadi seorang guru yang benar-benar kompeten dan mampu menjawab tantang perkembangan dunia yang begitu cepat, seorang guru di Indonesia harus memiliki 15 (lima belas) kompetensi yang perlu dikembangkan oleh guru sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan masa kini dan masa akan datang, yakni:
1. Dapat mendiagnosis kebutuhan intelektual, emosi, social, dan fisik siswa.
2. Dapat merumuskan tujuan-tujuan instruksional yang didasarkan atas kebutuhan siswa.
3. Dapat merancang pengajaran sesuai dengan tujuan.
4. Dapat melaksanakan pengajaran sesuai dengan rancangan/desain.
5. Dapat melakukan evaluasi untuk menilai hasil belajar siswa dan efektivitas pengajaran.
6. Mampu mengintegrasikan pengajaran sesuai dengan latar belakang siswa.
7. Mampu melaksanakan model-model pengajaran, dan dapat mengajar keterampilan menurut tujuan tertentu bagi siswa tertentu.
8. Memperlihatkan komunikasi yang lebih efektif dalam kelas.
9. Mampu menggunakaan sumber-sumber yang sesuai untuk mencapai tujuan pengajaran.
10. Mampu memonitor proses dan hasil belajar serta mampu mengadakan perbaikan pengajaran.
11. Menguasai bidang studi yang akan diajarkannya.
12. Memiliki keterampilan dalam pengelolaan kelas/manajemen dan organisasi dalam mendorong siswa tumbuh secara menyeluruh (social, emosi, fisik, intelek).
13. Sensitif atau peka terhadap kebutuhan dan perasaan diri sendiri dan kebutuhan serta perasaan orang lain.
14. Mampu bekerja secara efektif dalam kelompok professional.
15. Mampu menganalisis efektivitas keprofesionalannya dan terus berusaha memperluas efektivitas tersebut.
Bila15 kompetensi guru diatas di miliki dan di lakasanakan oleh seorang guru maka apa yang menjadi harapan kita semua niscaya akan dapat di capai.


DAFTAR RUJUKAN

Arifin, I. 2000. Profesionalisme Guru: Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muham-madiyah Malang, 25-26 Juli 2001.
Surya, H.M. 1998. Peningkatan Profesionalisme Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21n (I); Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998. Hlm. 15-17.
http://www.slideshare.net/abeyow/etika-profesi-pendidik-dan-tenaga-kependidikan

1 komentar:

  1. The King Casino - CommunityKhabar Forums
    As someone in New Jersey, we are all in on one 11bet of the カジノ シークレット best casino resorts in Las Vegas, but it's hard 더킹카지노 to beat that!

    BalasHapus